Kepatuhan hukum terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan salah satu pilar utama yang menjaga keberlangsungan sebuah bisnis. Salah satu aspek hukum yang paling sering bersentuhan dengan operasional harian perusahaan adalah pengelolaan karyawan kontrak, atau yang secara legal disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lebih populer disebut UU Cipta Kerja) serta aturan turunannya di PP No. 35 Tahun 2021, terdapat perubahan signifikan terkait skema karyawan kontrak.
Banyak praktisi HR dan pemilik usaha yang masih bingung mengenai implementasi aturan baru ini. Agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi hukum dan perselisihan hubungan industrial, berikut adalah poin-poin penting aturan PKWT Undang-Undang Cipta Kerja yang wajib Anda pahami.
1. Batas Jangka Waktu PKWT yang Diperpanjang
Pada regulasi lama (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), jangka waktu maksimal PKWT adalah 3 tahun (kontrak awal maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk maksimal 1 tahun).
Namun, berdasarkan aturan PKWT UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021), jangka waktu maksimal PKWT kini diperlonggar menjadi total 5 tahun. Jangka waktu 5 tahun ini sudah mencakup kontrak awal dan seluruh masa perpanjangannya. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan durasi kontrak dengan penyelesaian suatu proyek bisnis.
2. Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
Perlu diingat bahwa tidak semua posisi atau jenis pekerjaan di perusahaan bisa menggunakan sistem kontrak. UU Cipta Kerja menegaskan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai, antara lain:
- Pekerjaan yang penyelesaiannya sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama (maksimal 5 tahun).
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa penjajakan atau penjaringan.
PKWT dilarang keras diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, rutin, dan terus-menerus (core business). Jika dilanggar, maka demi hukum status hubungan kerja karyawan tersebut dapat berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT).
3. Kewajiban Membayar Uang Kompensasi PKWT
Ini adalah salah satu perubahan paling revolusioner dalam UU Cipta Kerja yang wajib diwaspadai oleh anggaran keuangan perusahaan. Di aturan sebelumnya, karyawan kontrak yang selesai masa kerjanya tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau kompensasi apa pun.
Kini, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT saat masa kontraknya berakhir atau selesai. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
Jika kontrak diputus di tengah jalan oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu berakhir, pengusaha juga tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani karyawan tersebut.
4. Pencatatan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan
Setiap perjanjian kerja PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat secara daring (online) paling lama 30 hari kerja sejak penandatanganan kontrak kerja. Kelalaian dalam pencatatan ini dapat berisiko mendatangkan sanksi administratif bagi perusahaan.
Kelola Kepatuhan PKWT dan Payroll Lebih Mudah Bersama BIPO
Menyesuaikan operasional HR dengan dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia seperti aturan PKWT dan penghitungan uang kompensasi tentu membutuhkan ketelitian ekstra. Salah hitung atau telat memperbarui kontrak bisa berujung pada sanksi hukum yang merugikan nama baik perusahaan.
Untuk memastikan perusahaan Anda selalu patuh (compliant) terhadap regulasi pemerintah, BIPO Indonesia hadir sebagai solusi total bagi Anda. Melalui layanan HR Outsourcing dan sistem Payroll Management kami yang selalu diperbarui sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan perpajakan terbaru di Indonesia, Anda dapat mengelola administrasi karyawan kontrak dengan aman, tepat, dan otomatis.
Hubungi tim ahli BIPO Indonesia sekarang untuk konsultasi gratis mengenai efisiensi kepatuhan HR bisnis Anda!


