Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Dalam konteks hubungan kerja, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan.
Pemahaman tentang cara menghitung PPh 21 karyawan sangat penting bagi setiap departemen HR dan finance, karena kesalahan perhitungan dapat berujung pada sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Komponen Penghasilan yang Termasuk dalam Perhitungan PPh 21
Sebelum menghitung PPh 21, Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam objek pajak:
• Gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll.)
• Bonus, THR, gratifikasi, dan pembayaran tidak tetap lainnya
• Honorarium, komisi, atau imbalan lain atas jasa
• Uang lembur
• Natura atau kenikmatan yang diberikan dalam bentuk non-uang (dalam kondisi tertentu)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berikut besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak:
| Status | PTKP per Tahun |
| TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
| K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 |
| K/1 (Kawin, 1 tanggungan) | Rp 63.000.000 |
| K/2 (Kawin, 2 tanggungan) | Rp 67.500.000 |
| K/3 (Kawin, 3 tanggungan) | Rp 72.000.000 |
Catatan: Setiap tanggungan mendapat tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 per tahun, dengan maksimal 3 tanggungan.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UU HPP)
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi menggunakan lapisan progresif sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (per tahun) | Tarif Pajak |
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Karyawan
Berikut adalah langkah sistematis untuk menghitung PPh 21 karyawan bulanan:
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Jumlahkan semua komponen penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun: gaji pokok + tunjangan tetap + bonus + THR + penghasilan lainnya.
Langkah 2: Kurangi Biaya Jabatan
Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
Langkah 3: Kurangi Iuran Pensiun dan BPJS
Potongan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagian karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Langkah 4: Dapatkan Penghasilan Neto Setahun
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun/BPJS
Langkah 5: Kurangi PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP (sesuai status karyawan)
Langkah 6: Hitung PPh 21 Tahunan dengan Tarif Progresif
Terapkan tarif pajak sesuai lapisan PKP yang berlaku untuk mendapatkan PPh 21 tahunan.
Langkah 7: Hitung PPh 21 Bulanan
PPh 21 Bulanan = PPh 21 Tahunan ÷ 12
Contoh Perhitungan PPh 21
Andi adalah karyawan dengan status K/1 (kawin, 1 tanggungan) dengan rincian penghasilan sebagai berikut:
• Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan
• Tunjangan jabatan: Rp 2.000.000/bulan
• Total penghasilan bruto per bulan: Rp 12.000.000
Perhitungan:
• Penghasilan bruto setahun: 12 × Rp 12.000.000 = Rp 144.000.000
• Biaya jabatan: 5% × Rp 144.000.000 = Rp 7.200.000 (maks Rp 6.000.000)
• Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan (2%): Rp 2.880.000/tahun
• Penghasilan Neto: Rp 144.000.000 – Rp 6.000.000 – Rp 2.880.000 = Rp 135.120.000
• PTKP K/1: Rp 63.000.000
• PKP: Rp 135.120.000 – Rp 63.000.000 = Rp 72.120.000
• PPh 21 tahunan: 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000 | 15% × Rp 12.120.000 = Rp 1.818.000 → Total Rp 4.818.000
• PPh 21 per bulan: Rp 4.818.000 ÷ 12 = Rp 401.500
Tips Mengelola PPh 21 dengan Lebih Efisien
• Gunakan software HR yang memiliki fitur perhitungan PPh 21 otomatis dan selalu diperbarui sesuai regulasi terbaru.
• Pastikan data status PTKP karyawan selalu diperbarui, terutama setelah perubahan status pernikahan atau kelahiran anak.
• Lakukan rekonsiliasi PPh 21 setiap bulan untuk menghindari kekurangan atau kelebihan pemotongan pajak.
• Simpan bukti potong (formulir 1721-A1) untuk diserahkan kepada karyawan setiap akhir tahun.
Otomatiskan Perhitungan PPh 21 dengan BIPO
Menghitung PPh 21 secara manual memang memungkinkan, tetapi sangat rentan terhadap kesalahan, terutama ketika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan berbagai skema kompensasi. BIPO hadir sebagai solusi software payroll yang mengotomatiskan seluruh proses perhitungan PPh 21, mulai dari pemotongan hingga pelaporan, sehingga tim HR dapat fokus pada hal-hal yang lebih strategis.
Dengan BIPO, pembaruan tarif dan peraturan pajak dilakukan secara otomatis, sehingga perusahaan Anda selalu dalam kondisi compliant tanpa perlu memantau perubahan regulasi secara manual.


